Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa dari Aparat Pengawasan Intern, Akuntan Publik, dan TKPP yang bekerja untuk dan atas nama BPK, serta Akuntan Publik yang memeriksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menjaga kompetensi profesionalnya melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan terkait dengan Pemeriksaan keuangan negara.
(2) Pendidikan Profesional Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh BPK dan/atau pihak lain yang diakui oleh BPK.
Koreksi Anda
