Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntan Publik yang memeriksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) maupun Akuntan Publik yang melakukan Pemeriksaan untuk dan atas nama BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan Akuntan Publik yang bekerja pada KAP. (2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan KAP yang terdaftar di BPK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai KAP terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BPK tersendiri.
Koreksi Anda