Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Ahli yang digunakan dalam Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib:
a. memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya;
b. mematuhi standar yang mengatur bidang keahliannya;
c. memperhatikan SPKN;
d. mematuhi kode etik profesi sesuai dengan bidang keahliannya;
e. menjaga kerahasiaan dari pihak yang tidak berkepentingan; dan
f. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penugasan.
(2) Kompetensi dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuktikan dengan sertifikat profesi di bidangnya atau dokumen lain yang menunjukkan keahliannya.
Koreksi Anda
