Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Ahli yang digunakan dalam Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib: a. memiliki kompetensi dan keahlian di bidangnya; b. mematuhi standar yang mengatur bidang keahliannya; c. memperhatikan SPKN; d. mematuhi kode etik profesi sesuai dengan bidang keahliannya; e. menjaga kerahasiaan dari pihak yang tidak berkepentingan; dan f. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan penugasan. (2) Kompetensi dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibuktikan dengan sertifikat profesi di bidangnya atau dokumen lain yang menunjukkan keahliannya.
Koreksi Anda