Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA OLEH PEMERIKSA DAN/ATAU TENAGA AHLI DARI LUAR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DAN AKUNTAN PUBLIK BERDASARKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 3. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK. 4. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. 5. Aparat Pengawasan Intern adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal, atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern pada kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten/kota, dan satuan pengawasan intern pada badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah atau lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara. 6. Akuntan Publik adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik. 7. Tenaga Kerja Profesional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat TKPP adalah tenaga profesional yang merupakan pemeriksa pada Kantor Akuntan Publik. 8. Tenaga Ahli yang Bekerja untuk dan atas nama BPK yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang atau badan hukum yang memiliki keahlian dalam hal- hal atau bidang tertentu yang dibutuhkan dalam Pemeriksaan serta memenuhi persyaratan profesionalisme yang dibutuhkan BPK. 9. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat SPKN adalah patokan untuk melakukan Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 10. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma-norma yang sesuai dengan nilai dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya, untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. 11. Manajemen Mutu adalah proses pengendalian mutu dan proses pemerolehan keyakinan mutu. 12. Evaluasi adalah proses analisis untuk menilai pelaksanaan Pemeriksaan keuangan negara telah dilakukan sesuai dengan standar dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh BPK. 13. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai Akuntan Publik. 14. Pendidikan Profesional Berkelanjutan adalah suatu pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Akuntan Publik, Pemeriksa dari Aparat Pengawasan Intern, dan TKPP yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi.
Koreksi Anda