Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
3. Pemanggilan adalah tindakan terakhir yang dilakukan oleh BPK untuk menghadirkan seseorang setelah upaya dalam rangka memperoleh, melengkapi, dan/atau meyakini informasi yang dibutuhkan dalam kaitan dengan pemeriksaan tidak berhasil.
4. Seseorang adalah perseorangan atau badan hukum yang bertanggung jawab atau terkait dalam pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai dari keuangan negara.
5. Hari adalah hari kerja.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat struktural dan Ketua Tim Pemeriksa di lingkungan BPK yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemanggilan berdasarkan penunjukkan dari Ketua, Wakil Ketua atau Anggota BPK.