Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 5 Desember 2007 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, KETUA,
ttd.
Anwar Nasution
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 5 Desember 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Andi Mattalata
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 147
Lampiran I
NAMA UNIT ORGANISASI/ SATUAN KERJA 1)
Nomor
: ………..........………….
Tanggal ………..........………….
Lampiran : ………..........………….
Hal
: Pemberitahuan terjadinya
kekurangan uang/barang
Kepada :
Yth. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
di Jakarta
Bersama ini kami beritahukan bahwa dalam pengurusan uang /barang yang dilakukan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran/Bendahara Barang *) a.n. ………………………… NIP. …………………… yang pengawasannya menjadi tanggungjawab kami, telah terjadi kekurangan uang/barang (Kas tekor/barang) sebesar Rp …………………..…… (………….. dengan huruf ……………).
Selanjutnya kami beritahukan bahwa atas peristiwa tersebut, tindakan yang telah kami ambil adalah :
1. .......................................................
2. ........... ........... ........... ........... ......
Sehubungan dengan hal tersebut, guna penyelesaian kekurangan uang/barang dimaksud bersama ini kami lampirkan:
a. Berita Acara Pemeriksaan Kas/Fisik Barang;
b. Register Penutupan Kas;
c. Perhitungan yang dibuat Bendahara sebagai pertanggungjawaban;
d. Fotokopi Buku Kas Umum (BKU) bulan bersangkutan;
e. dan lain-lain (yang berkaitan dengan kasus).
Demikian pemberitahuan kami untuk dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengenaan ganti kerugian terhadap bendahara yang bersangkutan.
Kami ucapkan terima kasih atas perhatiannya.
Atasan Langsung/Kepala Kantor 3)
…………………………… NIP. ……………………..
*) Coret yang tidak perlu
Petunjuk Pengisian :
1 ) Diisi dengan nama organisasi/satuan kerja tempat terjadinya kekurangan uang/barang.
2) Diisi dengan tindakan-tindakan pengamanan yang telah dilakukan, antara lain : penyegelan brankas, penutupan Buku Kas Umum, dan buku-buku pembantu dilampiri dengan Berita Acara Penutupan Kas dan Register Penutupan Kas serta laporan kepada aparat yang berwenang.
3) Diisi dengan nama, jabatan, dan NIP atasan langsung/Kepala Kantor.
2)
Lampiran II
DAFTAR KERUGIAN NEGARA
TRIWULAN :
………………… TAHUN :
………………… KANTOR :
…………………
No.
Nama Bendahara
No./Tgl.
SKTJM/ SK Pembebanan Sementara/ SK Pembebanan
Uraian Kasus/ Tahun Kejadian
Jml.
Kerugian Negara (Rp)
Jml.
Pembayaran/ Angsuran s.d.
Bulan… (Rp)
Sisa Kerugian (Rp)
Jenis dan Jumlah Barang Jaminan
Ket. * ) 1 2 3 4 5 6 7 8 9
…….…., ….…………………..
Instansi, ………………………..
(……………………)
Petunjuk Pengisian :
1) Diisi dengan nomor urut 2) Diisi dengan nama bendahara yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
3) Diisi dengan No./Tgl. SKTJM/SK Pembebanan Sementara/ SK Pembebanan (apabila ada).
4) Diisi dengan uraian kasus/tahun kejadian.
5) Diisi dengan jumlah kerugian negara (dalam rupiah).
6) Diisi dengan jumlah pembayaran yang telah diterima oleh instansi dari Bendahara.
7) Diisi dengan jumlah kolom 5 dikurangi kolom 6.
8) Diisi dengan jenis dan jumlah barang jaminan (apabila ada).
9) Diisi dengan :
Pelaksanaan SKTJM, mis. lunas tunai atau melalui penjualan barang;
Pelaksanaan SK Pembebanan Sementara, mis. telah/belum dilaksanakan Sita Jaminan;
Pelaksanaan SK Pembebanan, mis. tunai atau penyitaan dan penjualan barang (eksecutoir beslaag).
Lampiran III SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : …………………….………...…………………….………...…......…………………….…… NIP : …………………………………………………….………... ….....…………………….…… Pangkat/Golongan : …………………………………………………….………...……..…………………….…… Tempat/ Tgl. Lahir : …………………………………………………….………...……..…………………….…… Alamat : …………………………………………………….………...……..…………………….…… No. & Tgl. SK Pengangkatan Sebagai Bendahara : …………………….………...………...........……………….…… Menyatakan dengan tidak akan menarik kembali, bahwa saya bertanggungjawab atas kerugian Negara sebesar Rp…………………………………………(……….….. dengan huruf ………….), yakni kerugian yang disebabkan :
…………………………………….......................................................................................……………………………….
Kerugian tersebut akan saya ganti dengan menyetorkan jumlah tersebut ke Kas Negara/Daerah *) di …………………….dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari sejak saya menandatangani SKTJM ini. 3) Sebagai jaminan atas pernyataan ini, saya serahkan barang-barang beserta bukti kepemilikan dan surat kuasa menjual sebagai berikut:
1. ......…………………….………...
2. ......…………………….………...
3. .......…………………….………...
Apabila dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari setelah saya menandatangani pernyataan ini ternyata saya tidak mengganti seluruh jumlah kerugian tersebut, maka Negara dapat menjual atau melelang barang jaminan tersebut.
…………………,…………………. 5) Mengetahui :
meterai cukup
Kepala …………………(Satuan Organisasi) 6) (Nama Bendahara)
………………………………… Saksi – Saksi :
1. …………………....…..……………
2. …………………………………….
*) coret yang tidak perlu
Petunjuk Pengisian :
1) Diisi dengan identitas lengkap bendahara yang menandatangani SKTJM.
2) Diisi dengan jumlah kerugian negara yang terjadi dan perbuatan yang dilakukan oleh bendahara sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara.
3) Diisi dengan tempat Kantor Kas Negara/Daerah dimana uang tersebut akan disetorkan.
4) Diisi dengan barang-barang milik bendahara yang dijadikan jaminan atas pelunasan kerugian negara.
5) Diisi dengan nama tempat dan tanggal SKTJM ditandatangani.
6) Diisi dengan nama satuan kerja yang bersangkutan dan ditandatangai oleh kepala satuan kerja.
7) Diisi dengan nama dua orang saksi dari Pemeriksa BPK atau lingkungan instansi yang bersangkutan yang ikut menyaksikan penandatanganan SKTJM ini.
1) 4) 7) 2)
Lampiran IV
KEPUTUSAN Nomor ……………………1) tentang PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA SEMENTARA
................................ (nama instansi) ......................... 2) ..................... (nama jabatan yang berwenang menerbitkan surat keputusan) ...................., 3)
Menimbang :
a. …………………………...
b. ..…..……………………....
Mengingat : 1. ………..…………………..
2. .………..………………….
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Keputusan ......... (nama jabatan yang berwenang menerbitkan surat keputusan pada instansi terkait) tentang Pembebanan Kerugian Negara Sementara. 6) PERTAMA :
Membebani penggantian kerugian negara sementara terhadap Saudara…………..(nama, pangkat, jabatan, NIP) selaku Bendahara/Pengampu/Waris/Keluarga dari Bendahara*) pada................................
sebesar Rp ...............………(................dengan huruf.....................). 7) KEDUA :
Menugaskan kepada Saudara ………………………. selaku Ketua TPKN di………………….
untuk menagih dan meminta kepada Saudara...................... agar menyetor ke Kas Negara/Daerah*) sejumlah kerugian negara tersebut. 8) KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ……………………. .
Pada tanggal ………………………
Kepala (Satuan Oganisasi) 10)
(.........…Nama dan NIP.............. )
Tembusan Keputusan disampaikan kepada:
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta;
2. .……………………………………….
3. Yang bersangkutan.
*) Coret yang tidak perlu
Petunjuk Pengisian :
1) Diisi dengan nomor keputusan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada instansi yang bersangkutan.
2) Diisi dengan nama instansi 3 ) Diisi dengan nama jabatan yang berwenang menerbitkan keputusan 4 ) Diisi dengan uraian singkat mengenai fakta dan keadaan yang menjadi alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlunya ditetapkannya keputusan ini.
5 ) Diisi dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pengeluaran keputusan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
6 ) Diisi dengan nama jabatan yang berwenang menerbitkan surat keputusan pada instansi terkait.
7 ) Diisi dengan nama pangkat, jabatan, NIP selaku Bendahara/Pengampu/Waris/Keluarga dari Bendahara, dan jumlah kerugian negara yang terjadi.
8 ) Diisi dengan nama Ketua TPKN dan nama instansi serta nama bendahara.
9 ) Diisi dengan tempat dan tanggal keputusan ditetapkan.
10) Diisi dengan nama kepala satuan organisasi.
11) Diisi dengan nama-nama instansi yang terkait dengan keputusan ini.
4) 5) 9) 11)
Lampiran V KEPUTUSAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor : ....................... 1) Tentang PENETAPAN BATAS WAKTU PENGAJUAN KEBERATAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN, Menimbang :
a. ....................................................
b. ....................................................
c. ....................................................
Mengingat :
1. ....................................................
2. ....................................................
3. ....................................................
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
Keputusan tentang Penetapan Batas Waktu Pengajuan Keberatan PERTAMA :
Menyatakan bahwa Saudara ........................ Bendahara/Mantan Bendahara pada ...........(unit kerja dan instansi) .......... di ................ bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp. ...................... (.............
dengan huruf ...........) sebagai akibat kesalahan/kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian negara tersebut. 4) KEDUA :
Memberi kesempatan kepada Saudara ...................... untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas kerugian negara dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah menerima surat keputusan ini. 5) KETIGA :
Apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari tersebut bendahara yang bersangkutan tidak mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pembebanan.
KEEMPAT :
Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : ………………… Pada tanggal : …………………
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN, KETUA,
(....................Nama Ketua.....................)
ANGGOTA,
(....................Nama Anggota..................)
ANGGOTA,
(....................Nama Anggota....................) Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri/ Ketua Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota .............. di ...............
2. .................... dst.
3. .................... (mantan bendahara bersangkutan).
Petunjuk Pengisian :
1) Diisi dengan nomor keputusan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPK.
2) Diisi dengan uraian singkat mengenai fakta dan keadaan yang menjadi alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlunya ditetapkannya keputusan ini.
3) Diisi dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pengeluaran keputusan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
4) Diisi dengan nama bendahara/mantan bendahara, unit kerja dan lokasi unit kerja, dan jumlah kerugian negara yang terjadi.
5) Diisi dengan nama bendahara/mantan bendahara 6) Diisi dengan nama tempat dan tanggal keputusan ditetapkan.
7) Diisi dengan nama Ketua dan Anggota Majelis Tuntutan Perbendaharaan di BPK.
8) Diisi dengan nama-nama instansi yang terkait dengan keputusan ini.
2) 3) 6) 7) 8)
Lampiran VI
KEPUTUSAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor ...................... 1) Tentang PEMBEBANAN KERUGIAN NEGARA KEPADA ............. 2) ATAS NAMA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN, Menimbang : a.
..............................
b. ..............................
c. ..............................
Mengingat : 1.
...............................
2. ...............................
3. ...............................
M E M U T U S K A N MENETAPKAN :
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Negara Kepada .............. 5) PERTAMA :
Menyatakan Saudara ............, NIP. ................., Bendahara/Mantan Bendahara pada .............(nama unit kerja, instansi/ provinsi/Kabupaten/Kota)...... telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan atau kelalaian sehingga mengakibatkan kerugian negara yang terjadi dalam pengurusan/pengelolaannya senilai Rp.............. (......... dengan huruf ...........) 6) K E D U A :
Saudara .......... diwajibkan untuk mengganti kerugian negara dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA dengan cara menyetorkan ke Kas Negara/Daerah*) 7) K E T I G A :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : ………………… Pada tanggal : …………………
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN, KETUA,
(....................Nama Ketua.....................)
ANGGOTA,
(....................Nama Anggota..................)
ANGGOTA,
(....................Nama Anggota....................) Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri/ Ketua Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota ............................ di ...........................
2. Direktur PT Taspen/ Kepala KPKN di ..............................................
3. ....................................................Yang bersangkutan.
Petunjuk Pengisian :
1)Diisi dengan nomor keputusan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPK.
2) Diisi dengan nama bendahara/mantan bendahara.
3) Diisi dengan uraian singkat mengenai fakta dan keadaan yang menjadi alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlunya ditetapkannya keputusan ini.
4) Diisi dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pengeluaran keputusan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
5) Diisi dengan nama bendahara/mantan bendahara.
6) Diisi dengan nama bendahara/mantan bendahara, unit kerja dan lokasi unit kerja, dan jumlah kerugian negara yang terjadi.
7) Diisi dengan nama bendahara/mantan bendahara 8) Diisi dengan nama tempat dan tanggal keputusan ditetapkan.
9) Diisi dengan nama Ketua dan Anggota Majelis Tuntutan Perbendaharaan di BPK.
10) Diisi dengan nama-nama instansi yang terkait dengan keputusan ini.
3) 4) 8) 9) 10)
Lampiran VII
KEPUTUSAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor ...................... 1 )
Tentang PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA KEPADA ............. 2 ) ATAS NAMA NEGARA REPUBLIK INDONESIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a. ..............................
b. ..............................
c. ..............................
Mengingat : 1.
...............................
4. ...............................
5. ...............................
M E M U T U S K A N MENETAPKAN :
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembebasan Penggantian Kerugian Negara Kepada .............. 5) PERTAMA :
Terdapat kerugian negara sebesar Rp. ....................... (.......... dengan huruf ...........) yang terjadi dalam pengurusan Saudara .............., pada saat itu selaku Bendahara pada .................... (nama instansi/provinsi/kabupaten/kota). 6) KEDUA :
Saudara ....................... tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai sehingga tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian negara yang terjadi. 7) K E T I G A :
Membebaskan Saudara .................. dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara dengan nilai sebagaimana tercantum dalam Diktum PERTAMA. 8) KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : ………………… Pada tanggal : …………………
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN, KETUA,
(....................Nama Ketua.....................)
ANGGOTA,
(....................Nama Anggota..................) ANGGOTA,
(....................Nama Anggota....................) Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota ...............................;
2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Daerah Departemen/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ..................................;
3. Kepala Kantor .......................................... di ............................ .
Petunjuk Pengisian :
1) Diisi dengan nomor keputusan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPK.
2) Diisi dengan nama bendahara 3) Diisi dengan uraian singkat mengenai fakta dan keadaan yang menjadi alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlunya ditetapkannya keputusan ini.
4) Diisi dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pengeluaran keputusan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
5) Diisi dengan nama bendahara 6) Diisi dengan jumlah kerugian negara yang terjadi, nama bendahara, dan unit kerja/instansi.
7) Diisi dengan nama bendahara 8) Diisi dengan nama bendahara 9) Diisi dengan nama tempat dan tanggal keputusan ditetapkan.
10) Diisi dengan nama Ketua dan Anggota Majelis Tuntutan Perbendaharaan di BPK.
11) Diisi dengan nama-nama instansi yang terkait dengan keputusan ini.
3) 4) 9) 10) 11)
Lampiran VIII KEPUTUSAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Nomor : ...................... 1) Tentang PENCATATAN KERUGIAN NEGARA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN,
Menimbang :
a. ...............................
b. ...............................
c. ..............................
Mengingat :
1. ..............................
2. ...............................
3. ..............................
M E M U T U S K A N MENETAPKAN :
Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pencatatan Kerugian Negara PERTAMA :
Mencatat kerugian negara yang menjadi tanggung jawab Saudara .............., Bendahara/Mantan Bendahara pada ......... (nama satuan kerja, Instansi/Provinsi/Kabupaten/Kota) sebesar Rp......................... (.......... dengan huruf ...........). 4) K E D U A :
Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan penuntutan apabila dikemudian hari keberadaan mantan bendahara tersebut pada Diktum Pertama diketahui.
K E T I G A :
Apabila dalam jangka waktu 30 tahun Badan Pemeriksa Keuangan tidak dapat menerbitkan Surat Keputusan tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Negara atas kasus tersebut, maka demi hukum tidak dapat dilakukan penuntutan kepada mantan Bendahara tersebut.
K E T I G A :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di : ………………… Pada tanggal : …………………
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN MAJELIS TUNTUTAN PERBENDAHARAAN, KETUA,
(....................Nama Ketua.....................)
ANGGOTA,
(....................Nama Anggota..................)
ANGGOTA,
(....................Nama Anggota....................)
Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota ...............................;
2. Sekretaris Jenderal/Sekretaris Daerah Departemen/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota ..................................;
3. Kepala Kantor .......................................... di ............................ .
Petunjuk Pengisian :
1) Diisi dengan nomor keputusan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPK.
2) Diisi dengan uraian singkat mengenai fakta dan keadaan yang menjadi alasan/tujuan/kepentingan/pertimbangan tentang perlunya ditetapkannya keputusan ini.
3) Diisi dengan peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum pengeluaran keputusan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
4) Diisi dengan nama bendahara/mantan bendahara, nama unit kerja/instansi, dan jumlah kerugian yang terjadi.
5) Diisi dengan nama tempat dan tanggal keputusan ditetapkan.
6) Diisi dengan nama ketua dan anggota Majelis Tuntutan Perbendaharaan di BPK.
7) Diisi dengan nama-nama instansi yang terkait dengan keputusan ini.
2) 3) 5) 6) 7)