Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan BPK, keandalan pelaporan keuangan, keamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan, BPK menyelenggarakan sistem pengendalian intern. (2) Ketentuan mengenai sistem pengendalian intern BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan BPK.
Koreksi Anda