Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin mutu pelaksanaan tugas dan wewenang, BPK menyelenggarakan sistem pengendalian mutu. (2) Sistem pengendalian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditelaah oleh badan pemeriksa keuangan negara lain yang menjadi anggota organisasi pemeriksa keuangan sedunia yang ditunjuk oleh BPK setelah mendapat pertimbangan DPR. (3) BPK menindaklanjuti hasil telaahan badan pemeriksa keuangan negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) BPK melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil telaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Pelaksanaan dan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh pelaksana BPK.
Koreksi Anda