Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) BPK menyusun dan MENETAPKAN laporan kinerja semesteran dan tahunan.
(2) Laporan kinerja memuat informasi mengenai rencana dan realisasi kegiatan yang dilaksanakan BPK.
(3) Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan laporan yang disampaikan dari unit kerja di lingkungan pelaksana BPK secara berjenjang.
(4) Laporan kinerja menjadi bahan evaluasi kinerja BPK dalam menyusun rencana kegiatan selanjutnya.
Koreksi Anda
