Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK menyusun laporan keuangan tahunan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR atas usul BPK dan Menteri Keuangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) BPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pelaksana BPK.
Koreksi Anda