Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) BPK dapat memberikan rekomendasi penghapusan secara bersyarat atas piutang negara/daerah yang berupa tuntutan ganti rugi.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk.
Koreksi Anda
