Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK dapat memberikan pertimbangan tentang penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah. (2) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk.
Koreksi Anda