Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK MENETAPKAN Peraturan BPK dan naskah dinas. (2) Penyusunan Peraturan BPK dan naskah dinas dilaksanakan oleh pelaksana BPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda