Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa. (2) Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda