Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) BPK MENETAPKAN kebijakan terkait sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Sekretaris Jenderal mengelola sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan yang ditetapkan BPK.
Koreksi Anda
