Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK MENETAPKAN kebijakan terkait sumber daya manusia, keuangan, serta prasarana dan sarana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Sekretaris Jenderal mengelola sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kebijakan yang ditetapkan BPK.
Koreksi Anda