Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan. (2) Pelaksanaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh pelaksana BPK. (3) BPK memberikan persetujuan atas penentuan: a. klasifikasi tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi Hasil Pemeriksaan; dan b. klasifikasi rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti. (4) Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Lembaga Perwakilan dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester. (5) Pelaksanaan pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda