Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK melaporkan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada Instansi yang Berwenang. (2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk. (3) Ketentuan mengenai Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana ditetapkan BPK.
Koreksi Anda