Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan kepada Lembaga Perwakilan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan;
b. Hasil Pemeriksaan kinerja;
c. Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu; dan
d. ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester.
(3) Selain disampaikan kepada Lembaga Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan kepada PRESIDEN, gubernur, bupati, walikota, dan/atau pimpinan Entitas sesuai dengan kewenangannya.
(4) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diserahkan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk.
Koreksi Anda
