Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK. (2) Ketentuan mengenai penyusunan laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan BPK.
Koreksi Anda