Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang di bidang Pemeriksaan, BPK dapat menggunakan Pemeriksa dari luar BPK dan/atau Tenaga Ahli. (2) Penggunaan Pemeriksa dari luar BPK dan/atau Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
Koreksi Anda