Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Sidang BPK dibantu oleh Sekretaris Jenderal. (2) Dalam penyelenggaraan Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal melakukan: a. penyusunan dokumen Sidang BPK berupa keputusan Sidang BPK; b. pemantauan tindak lanjut keputusan Sidang BPK; dan c. pelaporan hasil pemantauan tindak lanjut keputusan Sidang BPK kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Koreksi Anda