Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan dalam Sidang BPK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara.
(3) Keputusan Sidang BPK dituangkan dalam dokumen tertulis yang ditandatangani oleh Anggota yang hadir.
(4) Seluruh Anggota melaksanakan keputusan Sidang BPK.
Koreksi Anda
