Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang BPK dipimpin oleh Ketua. (2) Dalam hal Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin oleh Wakil Ketua. (3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua tidak dapat hadir, Sidang BPK dipimpin oleh Anggota yang ditunjuk oleh Ketua.
Koreksi Anda