Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Sidang BPK dihadiri secara fisik oleh Anggota.
(2) Dalam hal Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat hadir secara fisik, kehadiran dapat dilakukan secara daring berdasarkan persetujuan Ketua atau pimpinan Sidang BPK.
(3) Anggota yang hadir secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan keamanan lokasi dan jaringan informasi, serta kerahasiaan informasi yang dibahas dalam Sidang BPK.
Koreksi Anda
