Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota. (2) Dalam hal tidak seluruh Anggota hadir, Sidang BPK dilakukan dengan dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota ditambah 1 (satu). (3) Dalam hal hasil perhitungan 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bulat, dilakukan pembulatan ke atas.
Koreksi Anda