Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Sidang BPK dihadiri oleh seluruh Anggota.
(2) Dalam hal tidak seluruh Anggota hadir, Sidang BPK dilakukan dengan dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota ditambah 1 (satu).
(3) Dalam hal hasil perhitungan 50% (lima puluh persen) dari seluruh Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bulat, dilakukan pembulatan ke atas.
Koreksi Anda
