Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Keputusan atas tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Pemeriksaan;
b. pemantauan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi dalam laporan Hasil Pemeriksaan;
c. penyusunan ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester;
d. pelaporan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana; dan
e. pelaksanaan tugas BPK lainnya.
(2) Keputusan atas wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi:
a. penentuan objek, waktu, dan metode Pemeriksaan serta kegiatan lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan;
b. penetapan standar pemeriksaan keuangan negara;
c. penetapan Kode Etik;
d. pemberian Pendapat;
e. pemberian pertimbangan SPIP;
f. pemberian pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah; dan
g. pelaksanaan wewenang BPK lainnya.
(3) Keputusan atas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi:
a. pengusulan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan BPK;
b. penunjukan badan pemeriksa keuangan negara lain untuk melakukan penelaahan atas sistem pengendalian mutu BPK setelah mendapat pertimbangan DPR;
c. penetapan organisasi dan tata kerja pelaksana BPK;
d. penetapan rencana strategis BPK;
e. pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa;
f. pengelolaan anggaran BPK; dan
g. dukungan kelembagaan BPK lainnya.
Koreksi Anda
