Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan atas tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi: a. perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan Pemeriksaan; b. pemantauan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi dalam laporan Hasil Pemeriksaan; c. penyusunan ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester; d. pelaporan Hasil Pemeriksaan yang mengandung unsur pidana; dan e. pelaksanaan tugas BPK lainnya. (2) Keputusan atas wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b meliputi: a. penentuan objek, waktu, dan metode Pemeriksaan serta kegiatan lain dalam pelaksanaan Pemeriksaan; b. penetapan standar pemeriksaan keuangan negara; c. penetapan Kode Etik; d. pemberian Pendapat; e. pemberian pertimbangan SPIP; f. pemberian pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah; dan g. pelaksanaan wewenang BPK lainnya. (3) Keputusan atas kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf c meliputi: a. pengusulan akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan BPK; b. penunjukan badan pemeriksa keuangan negara lain untuk melakukan penelaahan atas sistem pengendalian mutu BPK setelah mendapat pertimbangan DPR; c. penetapan organisasi dan tata kerja pelaksana BPK; d. penetapan rencana strategis BPK; e. pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa; f. pengelolaan anggaran BPK; dan g. dukungan kelembagaan BPK lainnya.
Koreksi Anda