Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mengambil keputusan melalui Sidang BPK.
(2) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN keputusan atas:
a. tugas BPK;
b. wewenang BPK; dan
c. kelembagaan BPK.
(3) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(4) Ketua MENETAPKAN pelaksanaan Sidang BPK.
Koreksi Anda
