Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mengambil keputusan melalui Sidang BPK. (2) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk MENETAPKAN keputusan atas: a. tugas BPK; b. wewenang BPK; dan c. kelembagaan BPK. (3) Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (4) Ketua MENETAPKAN pelaksanaan Sidang BPK.
Koreksi Anda