Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam mendukung pelaksanaan tugas, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota dapat dibantu oleh Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. (2) Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan masukan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang membawahi. (3) Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bertanggung jawab kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang membawahi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota ditetapkan BPK.
Koreksi Anda