Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan tetap, berlaku ketentuan:
a. Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua dilakukan oleh Wakil Ketua sampai dengan terpilihnya Ketua yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. Wakil Ketua berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Wakil Ketua dilakukan oleh Ketua sampai dengan terpilihnya Wakil Ketua yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan;
c. Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, maka dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; atau
d. Anggota berhalangan, pelaksanaan tugas dan wewenang Anggota yang bersangkutan dilakukan oleh Anggota yang ditunjuk berdasarkan Sidang BPK sampai dengan terpilihnya Anggota yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
atau
f. alasan lain berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
