Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota lain yang membidangi, Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang bersangkutan berkoordinasi dengan Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota yang membidangi.
(3) Dalam hal koordinasi tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas dalam Sidang BPK.
Koreksi Anda
