Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan tugas dan wewenang, BPK dibantu oleh pelaksana BPK. (2) Pelaksana BPK terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. unit pelaksana tugas Pemeriksaan; c. unit pelaksana tugas penunjang; d. BPK Perwakilan; e. Pemeriksa BPK; dan f. pejabat lain yang ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. (3) Organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda