Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Anggota I; b. Anggota II; c. Anggota III; d. Anggota IV; e. Anggota V; f. Anggota VI; dan g. Anggota VII. (2) Penempatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil Sidang BPK. (3) Hasil Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan BPK.
Koreksi Anda