Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Anggota I;
b. Anggota II;
c. Anggota III;
d. Anggota IV;
e. Anggota V;
f. Anggota VI; dan
g. Anggota VII.
(2) Penempatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil Sidang BPK.
(3) Hasil Sidang BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan BPK.
Koreksi Anda
