Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sidang Anggota MENETAPKAN Ketua dan/atau Wakil Ketua terpilih. (2) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dituangkan dalam berita acara Sidang Anggota yang ditandatangani oleh seluruh Anggota yang hadir. (3) Hasil pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan BPK.
Koreksi Anda