Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota. (2) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dilaksanakan dengan cara pemungutan suara.
Koreksi Anda