Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua diselenggarakan dalam Sidang Anggota.
(2) Pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(3) Dalam hal pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dengan cara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pemilihan Ketua dan/atau Wakil Ketua dilaksanakan dengan cara pemungutan suara.
Koreksi Anda
