Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK mempunyai 9 (sembilan) orang Anggota. (2) Susunan BPK terdiri atas: a. Ketua merangkap Anggota; b. Wakil Ketua merangkap Anggota; dan c. Anggota sebanyak 7 (tujuh) orang. (3) Pimpinan BPK terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.
Koreksi Anda