Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
Selain wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, BPK dapat memberikan:
a. Pendapat mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada Lembaga Perwakilan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, yayasan, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
b. pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah; dan/atau
c. keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian keuangan negara/daerah.
Koreksi Anda
