Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang: a. menilai dan/atau MENETAPKAN jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara; b. melakukan pemantauan pelaksanaan dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah; c. memberikan rekomendasi penghapusan piutang negara/daerah; dan d. MENETAPKAN tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
Koreksi Anda