Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
Untuk penyelesaian kerugian negara/daerah, BPK berwenang:
a. menilai dan/atau MENETAPKAN jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara;
b. melakukan pemantauan pelaksanaan dan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah;
c. memberikan rekomendasi penghapusan piutang negara/daerah; dan
d. MENETAPKAN tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara setelah berkonsultasi dengan pemerintah.
Koreksi Anda
