Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang:
a. MENETAPKAN jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
b. MENETAPKAN standar pemeriksaan keuangan negara setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
c. MENETAPKAN Kode Etik;
d. membina Jabatan Fungsional Pemeriksa;
e. memberi pertimbangan atas SAP; dan
f. memberi pertimbangan atas rancangan SPIP pusat/daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Koreksi Anda
