Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang: a. MENETAPKAN jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK; b. MENETAPKAN standar pemeriksaan keuangan negara setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; c. MENETAPKAN Kode Etik; d. membina Jabatan Fungsional Pemeriksa; e. memberi pertimbangan atas SAP; dan f. memberi pertimbangan atas rancangan SPIP pusat/daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.
Koreksi Anda