Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan hubungan dengan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, BPK mengelola informasi yang diperoleh dari masyarakat dan informasi yang diberikan kepada masyarakat. (2) Informasi yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil penelitian dan pengembangan; b. kajian; c. pendapat dan keterangan organisasi profesi terkait; d. berita media massa; e. informasi media sosial; f. pengaduan masyarakat; dan g. informasi lain dari masyarakat. (3) Informasi yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Lembaga Perwakilan; dan b. informasi terkait tugas, wewenang, dan kelembagaan BPK. (4) Pengelolaan informasi yang diberikan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda