Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan hubungan internasional dan kegiatan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Koreksi Anda