Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, BPK dan/atau pelaksana BPK dapat mengikuti kegiatan internasional berdasarkan manfaat yang diperoleh BPK.
(2) Kegiatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan secara tertulis kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Koreksi Anda
