Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan hubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, BPK dapat melakukan kerja sama yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama.
(2) Kesepakatan bersama atau perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau pelaksana BPK yang ditunjuk setelah mendapat persetujuan BPK.
Koreksi Anda
