Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung tugas dan wewenang, BPK melaksanakan:
a. hubungan dengan lembaga atau badan lain di dalam negeri;
b. hubungan internasional;
c. hubungan dengan masyarakat;
d. hubungan dengan organisasi nonpemerintah dan organisasi profesi; dan
e. hubungan dengan pers.
(2) Pelaksanaan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan integritas, independensi, dan profesionalisme.
Koreksi Anda
