Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung tugas dan wewenang, BPK melaksanakan: a. hubungan dengan lembaga atau badan lain di dalam negeri; b. hubungan internasional; c. hubungan dengan masyarakat; d. hubungan dengan organisasi nonpemerintah dan organisasi profesi; dan e. hubungan dengan pers. (2) Pelaksanaan hubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan integritas, independensi, dan profesionalisme.
Koreksi Anda