Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) BPK membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik untuk menegakkan Kode Etik.
(2) Hasil sidang Majelis Kehormatan Kode Etik dilaporkan oleh Ketua Majelis Kehormatan Kode Etik kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK.
(3) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
