Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPK membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. (2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (3) Hasil sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dilaporkan oleh Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. (4) Ketentuan mengenai Majelis Tuntutan Perbendaharaan ditetapkan BPK.
Koreksi Anda