Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) BPK membentuk Majelis Tuntutan Perbendaharaan untuk melaksanakan kewenangan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a.
(2) Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(3) Hasil sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dilaporkan oleh Ketua Majelis Tuntutan Perbendaharaan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
(4) Ketentuan mengenai Majelis Tuntutan Perbendaharaan ditetapkan BPK.
Koreksi Anda
