Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Anggota adalah Anggota BPK. 3. Ketua adalah Ketua BPK. 4. Wakil Ketua adalah Wakil Ketua BPK. 5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 6. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. 7. Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan sebagai keputusan BPK. 8. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 10. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Lembaga Perwakilan adalah DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 12. Sidang BPK adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam melaksanakan tugas dan wewenang BPK. 13. Sidang Anggota BPK yang selanjutnya disebut Sidang Anggota adalah sidang yang diselenggarakan untuk memilih Ketua dan/atau Wakil Ketua. 14. Kode Etik BPK yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma-norma yang sesuai dengan nilai dasar BPK yang berisi kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. 15. Tenaga Ahli yang Bekerja untuk dan atas nama BPK yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah orang atau badan hukum yang memiliki keahlian dalam hal-hal atau bidang tertentu yang dibutuhkan dalam Pemeriksaan serta memenuhi persyaratan profesionalisme yang dibutuhkan BPK. 16. Entitas adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank INDONESIA, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. 17. Pendapat BPK yang selanjutnya disebut Pendapat adalah penilaian, kesimpulan, dan rekomendasi BPK mengenai kebijakan dan/atau peraturan di bidang pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, berdasarkan Hasil Pemeriksaan dan/atau hasil kajian yang dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. 18. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 19. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 20. Instansi yang Berwenang adalah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Republik INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan instansi lain yang berwenang untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terkait tindak pidana. 21. Tenaga Ahli Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota adalah orang yang memiliki keahlian tertentu yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota.
Koreksi Anda