Koreksi Pasal 236
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya;
b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup tugasnya;
e. pelaksanaan pengelolaan jurnal BPK; dan
f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak.
48. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
