Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 236

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya; b. pelaksanaan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu; c. pelaksanaan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada lingkup tugasnya; e. pelaksanaan pengelolaan jurnal BPK; dan f. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Direktorat Anjak. 48. Ketentuan Pasal 237 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda