Koreksi Pasal 235
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Subdirektorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dalam bentuk standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, panduan pemeriksaan, dan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya, melaksanakan analisis di bidang pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan dukungan kebijakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan perangkat lunak pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan melaksanakan pengelolaan jurnal BPK.
47. Ketentuan Pasal 236 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
