Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 224

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Anjak mempunyai tugas melaksanakan analisis dalam rangka merumuskan konsep standar dan metode pemeriksaan keuangan negara, bahan pertimbangan BPK atas rancangan Standar Akuntansi Pemerintahan dan rancangan Sistem Pengendalian Intern pemerintah pusat/pemerintah daerah, bahan kebijakan penataan organisasi, penataan tata laksana, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa. 36. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda