Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 223

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Analisis Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Anjak berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Ditama Renvaja. (2) Direktorat Anjak dipimpin oleh seorang kepala. 35. Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda